Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin saat menyerahkan motor kepada korban curanmor
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Polres Tuban mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin dan dihadiri pejabat utama Polres Tuban serta awak media.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti serta empat pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18), dan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Pengungkapan kasus curanmor ini berasal dari empat laporan polisi, dengan tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus diungkap oleh Polsek Jenu.
Menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," ungkap AKBP Alaiddin.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Tuban juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para pemiliknya yang dihadirkan langsung dalam konferensi pers.
Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Salah satu korban, Anang Ma'ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya hilang pada Kamis (15/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat diparkir di halaman belakang rumah dengan kondisi kunci masih menempel.
"Waktu saya tinggal kuncinya menempel di motor, Pak," ucapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Masly Fahreza (27), korban lainnya yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R di sekitar Pasar Bongkaran pada 9 Januari lalu. Ia mengaku motor tersebut digunakan untuk kebutuhan kerja sehari-hari.
"Senang banget, Pak. Terima kasih buat Pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya," ungkapnya.
Rasa haru turut disampaikan Subakir (61), korban lain yang kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Grand sekaligus dan berhasil ditemukan polisi.
"Ini yang satunya motor milik anak saya, Pak," ucap Subakir kepada Kapolres Tuban.
Selain kasus curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban.
Sebanyak empat kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,79 gram, 780 butir pil Pregabalin, serta lima orang tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (coi/van)






