Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Dua Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Lampu Hias RTH

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Dua Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Lampu Hias RTH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Lilis Setiawan saat menggelar Pres Rilis Dikantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Foto : Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dua kontraktor proyek pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (29/1/2026) malam.

Dua tersangka tersebut berinisial MY dan B. Keduanya merupakan direktur perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 29 Januari 2026, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berdasarkan alat bukti yang sah telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Lilik Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kota Probolinggo.

Lilik menjelaskan, pada tahun 2023 DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000.

Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan beberapa penyedia terpilih. Salah satu penyedia adalah perusahaan yang dipimpin tersangka MY.

“Namun, dalam pelaksanaannya tersangka MY selaku penyedia menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan atau instalasi barang serta seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain, yakni sebuah perusahaan dengan direktur tersangka B,” jelasnya.

Menurut Lilik, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan hasil penghitungan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp306.050.004,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kota Probolinggo melakukan penahanan terhadap tersangka MY dan B di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan.

Tersangka MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (ndi/van)