Usai Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Dikenakan Wajib Lapor ke Kejari dan Polres Probolinggo

Usai Bebas Bersyarat, Dimas Kanjeng Dikenakan Wajib Lapor ke Kejari dan Polres Probolinggo

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri usai dinyatakan bebas bersyarat.

Dimas Kanjeng terjerat kasus pembunuhan Abdul Gani.

Perlu diketahui, bebas bersyarat yang diterima adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar penjara setelah memenuhi syarat tertentu

Seperti telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana (tidak kurang dari sembilan bulan) dan menunjukkan perilaku baik.

Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih dianggap menjalani masa hukumannya dan dapat dikembalikan ke penjara jika melanggar persyaratan yang ditetapkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri , Taufik Eka Purwanto mengatakan jika memang dikenai wajib lapor. 

Bahkan, Taufik mengaku jika tiap bulan sekali, terutama di minggu kedua, wajib mendatangi Kejaksaan untuk absensi wajib lapor.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO