PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo usai dinyatakan bebas bersyarat.
Dimas Kanjeng terjerat kasus pembunuhan Abdul Gani.
BACA JUGA:
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- Gandeng Kejari, Pemkab Ngawi Perkuat Payung Hukum Program Strategis Daerah
- Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Kasus Pil Koplo
- Kejari Kota Batu Usut Dugaan Korupsi Kios Pasar Among Tani, 12 Pedagang dan ASN Diperiksa
Perlu diketahui, bebas bersyarat yang diterima Dimas Kanjeng adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya di luar penjara setelah memenuhi syarat tertentu
Seperti telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana (tidak kurang dari sembilan bulan) dan menunjukkan perilaku baik.
Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih dianggap menjalani masa hukumannya dan dapat dikembalikan ke penjara jika melanggar persyaratan yang ditetapkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan jika Dimas Kanjeng memang dikenai wajib lapor.
Bahkan, Taufik mengaku jika tiap bulan sekali, terutama di minggu kedua, Dimas Kanjeng wajib mendatangi Kejaksaan untuk absensi wajib lapor.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




