BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN

BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Ch. M. Medellu dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. (Ist)

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com Cabang dan Kejaksaan Negeri Kota memperkuat sinergi melalui penandatanganan nota kesepakatan kerja sama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (), khususnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha.

Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan Program di wilayah Kota .

Kepala Kejaksaan Negeri Kota , Rivo Ch. M. Medellu, mengatakan kolaborasi antara Kejaksaan dan memiliki dasar hukum yang kuat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Di dalam instruksi tersebut, Kejaksaan memiliki peran untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta bantuan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga mendukung upaya peningkatan kepatuhan dalam pelaksanaan Program ," ujar Rivo, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan Program . Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga agar berbagai hambatan yang muncul dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depan, upaya peningkatan kepatuhan akan dilakukan melalui berbagai langkah kolaboratif bersama Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, , dan Kejaksaan Negeri Kota ," kata Rivo.

Sementara itu, Kepala Cabang , Tutus Novita Dewi mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Kota dalam memperkuat implementasi Program di daerah tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO