Peserta JKN Segmen PBI Ceritakan Pengalamannya, Ajak Masyarakat Rutin Cek Status Kepesertaan

Ringkasan Berita
  • Peserta JKN PBI seperti Mbak Dada mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan dengan iuran yang dibayar pemerintah, namun sering tidak menyadari pentingnya memeriksa status kepesertaan secara berkala.
  • Status kepesertaan PBI dapat berubah menjadi nonaktif karena kondisi tertentu, sehingga pengecekan rutin diperlukan untuk mendeteksi perubahan dan mengambil langkah reaktivasi jika dibutuhkan.
  • BPJS Kesehatan menekankan bahwa pengecekan status kepesertaan secara berkala adalah langkah sederhana yang menjaga kepastian akses layanan kesehatan dan memungkinkan peserta segera bertindak jika status tidak aktif.
  • Peserta PBI dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN dan mengajukan reaktivasi via layanan Pandawa jika memenuhi syarat, sehingga perlindungan JKN tetap terjaga.

MADIUN, BANGSAONLINE.com – Mbak Dada, salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Madiun menyampaikan pengalamannya sebagai peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Mbak Dada merupakan penjual es cincau di pinggir jalan. Dari hasil jualan inilah ia berusaha memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Oleh sebab itu, kepastian perlindungan kesehatan seperti terdaftarnya sebagai peserta JKN jadi hal yang sangat penting baginya.

“Alhamdulillah, menjadi peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah menjadi berkah sendiri bagi saya dan keluarga. Kami tetap bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan kapan saja. Hal ini membantu kami dalam perlindungan kesehatan,” ungkap Mbak Dada.

Namun, selama ini Mbak Dada mengaku belum terlalu memperhatikan bahwa status kepesertaan JKN juga perlu diperiksa secara berkala. Ia sempat mengira selama sudah terdaftar sebagai peserta PBI, kepesertaannya akan terus berjalan seperti biasa.

Pemahaman tersebut berubah setelah ia mengetahui bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan status kepesertaan PBI menjadi nonaktif. Karena itu, peserta perlu rutin mengecek status kepesertaan agar dapat segera mengetahui jika terdapat perubahan dan harus melakukan langkah yang diperlukan.

“Kebiasaan sederhana untuk mengecek status kepesertaan ternyata menjadi hal penting. Dengan mengetahui status kepesertaan sejak awal, peserta juga memiliki kesempatan untuk segera melakukan langkah yang diperlukan apabila kepesertaannya tercatat nonaktif,” paparnya.

Bagi Mbak Dada, informasi tersebut menjadi pengetahuan baru yang menurutnya penting diketahui peserta PBI lainnya. Menurutnya, memiliki kepesertaan JKN yang iurannya dibayarkan Pemerintah tetap perlu diiringi dengan kepedulian untuk memastikan status kepesertaan selalu aktif.

Hal ini juga dipertegas oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari. Ia mengingatkan peserta JKN, termasuk peserta PBI, agar tidak hanya memastikan dirinya telah terdaftar, tetapi juga rutin melakukan pengecekan status kepesertaan.

Menurutnya, pengecekan secara berkala merupakan langkah sederhana yang dapat membantu peserta memastikan perlindungan JKN tetap terjaga dan mengetahui lebih awal apabila status kepesertaannya mengalami perubahan.

“Pengecekan status kepesertaan secara berkala penting dilakukan agar peserta mengetahui kondisi kepesertaannya. Apabila status tercatat nonaktif, peserta dapat segera melakukan langkah reaktivasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepesertaan JKN dapat kembali aktif dan memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan saat dibutuhkan,” jelasnya.

Untuk peserta PBI, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Apabila status kepesertaan PBI tercatat nonaktif dan memenuhi ketentuan untuk diaktifkan kembali, peserta dapat mengajukan reaktivasi melalui layanan Pandawa. (*)