Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Ngawi
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Ngawi sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
BACA JUGA:
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum yang ditangani dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang paling mendominasi adalah peredaran obat terlarang jenis pil koplo.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 gram, sebanyak 3.142 butir obat terlarang atau pil koplo, serta puluhan pakaian, tas, dan barang bukti lain dari berbagai tindak kejahatan,” ujar Beny.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali, khusus untuk perkara yang telah inkracht.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, seperti dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




