Ringkasan Berita
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan persidangan dan penyerahan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama untuk dua anak di bawah umur, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum anak.
- Kegiatan ini didasarkan pada kewenangan Jaksa Pengacara Negara (Peraturan Kejaksaan No. 7/2021) dan dihadiri oleh pejabat daerah, kejaksaan, pengadilan agama, serta dinas terkait.
- Penetapan perwalian yang telah berkekuatan hukum berpotensi menimbulkan kebutuhan tindak lanjut administratif seperti pengurusan kependudukan, akses pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta anak.
- Tanpa monitoring berkelanjutan, ada potensi penyalahgunaan kewenangan wali, kelalaian pemenuhan hak anak, atau kendala administratif yang dapat menghambat tujuan perlindungan hukum.
- Keberhasilan program ini diharapkan menjadi model penyelesaian masalah keperdataan anak di masa depan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum pemerintah.
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan persidangan sekaligus penyerahan penetapan Pengadilan Agama terkait pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur yang permohonannya telah dikabulkan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Sidang pengangkatan wali terhadap anak dan penyerahan hasil putusan perwalian tersebut digelar di Convention Hall SLG, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie beserta jajaran, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muslich beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial, Camat Wates beserta Kepala Desa Sidomulyo, Kepala Dinas P2KBP3A, serta Psikolog Klinis Forensik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Menurutnya, kegiatan itu menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Penetapan perwalian yang telah memperoleh kekuatan hukum, berpotensi menimbulkan kebutuhan tindak lanjut dalam pemenuhan hak-hak keperdataan anak, seperti pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pengelolaan harta anak," ujar Wibisana.
Dia menuturkan, apabila tidak diikuti monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan oleh wali, kelalaian dalam pemenuhan hak anak, maupun kendala administratif yang dapat menghambat tujuan utama pemberian perlindungan hukum kepada anak.
"Keberhasilan pelaksanaan program pengangkatan wali secara serentak berpotensi menjadi model penyelesaian permasalahan keperdataan anak di masa mendatang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan oleh pemerintah," ucap Wibisana.
Di sisi lain, lanjut dia, ekspektasi masyarakat terhadap kemudahan pelayanan dan pendampingan hukum diperkirakan akan terus meningkat.
Karena itu, menurutnya, diperlukan evaluasi berkala, penguatan sosialisasi, serta peningkatan kapasitas seluruh instansi terkait agar pelaksanaan perwalian tidak berhenti pada penerbitan penetapan pengadilan, tetapi mampu menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan hingga mereka mencapai usia dewasa.
"Sidang pengangkatan wali terhadap anak dan penyerahan hasil putusan perwalian telah selesai dan berjalan dengan aman serta kondusif," pungkasnya. (uji/van)










