2 Oknum Wartawan di Probolinggo Diamankan Diduga Usai Peras Pengusaha Tambak Udang

2 Oknum Wartawan di Probolinggo Diamankan Diduga Usai Peras Pengusaha Tambak Udang Detik-detik OTT yang dilakukan Polsek Kraksaan

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Dua oknum wartawan media online lokal di Probolinggo ditangkap aparat Polsek Kraksaan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang senilai Rp5 juta.

Salah satu dari dua terduga pelaku diketahui merupakan pimpinan redaksi media online. 

Keduanya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang dari korban bernama Andika Rheza Putra, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kedua pelaku masing-masing bernama Jamaluddin dan Moh Rais, warga Dusun Karanganyar, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Jamaluddin atau Jamal diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi media online Suara Indonesia Warta Publik.

Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan mendapati kedua pelaku tengah melakukan transaksi di Rumah Makan Alino, Kraksaan.

Setelah korban menyerahkan uang senilai Rp4 juta, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua pelaku atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif melalui Kapolsek Kraksaan Kompol Maskur membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku dalam perkara dugaan pemerasan.

Menurut Kompol Maskur, peristiwa bermula pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.44 WIB, saat korban Andika Rheza menerima panggilan telepon dari Jamaluddin yang menyebut akan ada aksi demonstrasi warga di sekitar tambak udang milik korban.

"Pelaku bilang jika masyarakat yang hendak demo menuntut kompensasi terkait pencemaran lingkungan," ujarnya.

Keesokan harinya, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban kembali menerima pesan WhatsApp dari Jamaluddin. Dalam pesan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa rencana demonstrasi bisa dibatalkan dengan syarat korban membayar uang sebesar Rp5 juta.

"Namun, setelahnya, pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 08.00 wib saudara Andika Rheza kembali mendapatkan WA dari Jamaluddin bahwa demo bisa dibatalkan asalkan korban Andika Rheza membayar uang sejumlah Rp.5.000.000 yang menurut keterangan pelaku Jamaludin akan dibagikan kepada sejumlah 66 warga sekitar tambak," terangnya.

Korban dan pelaku kemudian sepakat melakukan penyerahan uang di Kafe Alino, Kraksaan. Aparat kepolisian yang telah bersiaga langsung melakukan OTT terhadap kedua pelaku di lokasi tersebut.

"Kemudian antara korban Andika Rheza dan pelaku Jamaluddin janjian penyerahan uang di kafe Alino Kraksaan. Kemudian, petugas kami langsung melakukan OTT terhadap kedua pelaku itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Kedua kita lakukan pemeriksaan beserta beberapa saksi dan kedua pelaku juga amankan di Mapolsek Kraksaan beserta uang hasil pemerasan senilai Rp 5 juta dan dua handpone yang digunakan pelaku," pungkasnya. (ndi/van)