PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polsek Dringu berhasil membekuk pelaku penggelapan motor Yamaha N-Max milik penghuni Kos di Vila Kos milik Nurul Melawati, di Jalan Yos Sudarso 2, Desa Pabean, Kecamatan Dringu.
Pelaku berinisial S (43), Warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berhasil membawa kabur motor milik korban bernama HNY warga Jember.
BACA JUGA:
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Akal-akalan Barcode BBM Subsidi Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk Polres Probolinggo Kota
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura hendak menyewa kamar kos yang bersebelahan dengan kamar kos korban.
Kejadian tersebut terjadi Selasa (20/5/2025) siang. Namun, tak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku dan menggiringnya ke Mapolsek Dringu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Dringu Iptu Anshori menjelaskan kejadian penggelapan tersebut bermula saat korban, HNY warga asal Jember yang kos di tempat kejadian perkara (TKP) mendengar akan ada penghuni baru di kos tersebut.
Penghuni baru tersebut yakni S (43), warga Jangur, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Namun saat menyewa kamar kos tersebut, ia menggunakan nama samaran yakni Putri Lestari Dewi.
"Pelaku ini menggunakan nama samaran saat menyewa kamar kos tersebut. Pelaku juga memberikan DP uang senilai 50 ribu sebagai tanda uang muka bahwa dirinya yang akan kos ditempat tersebut," ujar Iptu Anshori, Rabu (21/5/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




