PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pelemparan bondet di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri. Polisi menangkap 5 pemuda yang diduga terlibat, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT (22) mengalami luka ringan di bagian paha akibat ledakan bondet.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Sebelum kejadian, mereka berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, Rico menyebut AKJ diduga melempar bondet ke arah sekelompok pemuda yang sedang bermain bola, lalu melarikan diri.
Ia menyebut, petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan menggerebek basecamp para pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 4 bilah celurit, satu bondet, bahan baku peledak, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif para pelaku, yakni aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun salah sasaran. Sementara tersangka FB mengaku membuat bondet karena penasaran setelah mempelajari cara merakit dari media sosial dan membeli bahan secara daring.
Rico menegaskan, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, 307, dan 308 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan FB dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan sekaligus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak demi menjaga keamanan daerah. (ndi/mar)










