PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton.
Dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2025 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp240 juta.
Kejaksaan kini melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eko Purwanto membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Namun, Taufik belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai dugaan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.
"Nanti, perkembangan kasus-nya kita informasikan lebih lanjut," ujar Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, Camat Paiton Abdul Bari membenarkan bahwa pagu Dana Desa untuk Desa Jabung Wetan pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Mantan Camat Besuk tersebut juga mengatakan Inspektorat telah turun tangan untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan hasil audit internal, Bari menyebut terdapat indikasi kerugian negara dalam jumlah cukup besar yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
"Setahu saya saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan," kata Abdul Bari.
Ia menambahkan, hasil audit dan penghitungan Inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp240 juta.
Secara terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengungkapkan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, Inspektorat kemudian melakukan audit investigatif, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Temuan sekira Rp200 juta lebih. Kami meminta Kejaksaan menindaklanjuti temuan tersebut, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan," pungkas Imron. (ndi/van)










