Pelaku JM. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan oknum wartawan online lokal di Probolinggo berinisial JM sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang di Kecamatan Kraksaan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudi Latif saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Probolinggo, Senin (29/12/2025), bersama sejumlah pengungkapan kasus lainnya.
"Tersangka bernama JM sudah ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan itu. Sementara, rekannya bernama Moh. Rois hanya sebagai saksi karena tak memenuhi unsur pidana," ujar Wahyudi Latif.
Wahyudi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Kraksaan melakukan rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
"Pelaku juga mengakui jika dirinya melakukan tindak pidana itu. Tidak hanya itu, semua unsur telah terpenuhi. Namun, setelah kita telusuri, pelaku tidak terdaftar sebagai wartawan resmi," tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Kraksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku sebagai wartawan media lokal di Probolinggo terkait dugaan pemerasan tersebut.
Dalam OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan, dua unit telepon seluler milik pelaku, serta daftar nama usulan penerima uang.
JM yang merupakan warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, ditangkap saat diduga memeras seorang pengusaha tambak udang di wilayah tersebut. OTT dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kafe Alino, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Korban diketahui bernama Andika Rheza Putra (36), pemilik tambak udang di Desa Asembakor. Kasus bermula saat korban menerima panggilan telepon dari JM pada Jumat malam (26/12/2025).
Dalam percakapan itu, JM menjanjikan pembatalan rencana aksi demonstrasi warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP lama atau Pasal 482 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (ndi/van)






