Pelaku JM. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan oknum wartawan online lokal di Probolinggo berinisial JM sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang di Kecamatan Kraksaan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudi Latif saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Probolinggo, Senin (29/12/2025), bersama sejumlah pengungkapan kasus lainnya.
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
- Polres Probolinggo Tangkap 7 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lima Lokasi
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
"Tersangka bernama JM sudah ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan itu. Sementara, rekannya bernama Moh. Rois hanya sebagai saksi karena tak memenuhi unsur pidana," ujar Wahyudi Latif.
Wahyudi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Kraksaan melakukan rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
"Pelaku juga mengakui jika dirinya melakukan tindak pidana itu. Tidak hanya itu, semua unsur telah terpenuhi. Namun, setelah kita telusuri, pelaku tidak terdaftar sebagai wartawan resmi," tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Kraksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku sebagai wartawan media lokal di Probolinggo terkait dugaan pemerasan tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




