Petugas gabungan saat upaya mengevakuasi korban di lokasi kejadian
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menyatakan seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan dalam insiden tertempernya seseorang oleh KA 251B Jayakarta di perlintasan sebidang JPL 121 Km 151+1/9 petak jalan Caruban–Babadan, Kamis (12/2/2026).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan seluruh petugas yang terlibat telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:
- KAI Daop 7 Lakukan Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Keselamatan
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, KAI Daop 4 Semarang Tambah Perjalanan KA
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
“Masinis KA Jayakarta yang saat itu akan melintas telah membunyikan Semboyan 35 dengan suara panjang sebagai bentuk peringatan agar yang bersangkutan segera menjauh dari jalur rel. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan,” jelas Tohari.
Ia menerangkan, petugas jaga perlintasan (JPL) dari Dinas Perhubungan juga telah menutup palang perlintasan serta melaksanakan Semboyan 1, yakni berdiri di depan pos penjaga menghadap ke arah datangnya kereta sebagai bagian dari prosedur pengamanan perjalanan.
Saat masinis membunyikan Semboyan 35, lanjutnya, petugas penjaga perlintasan melihat orang tersebut berjalan menuju tengah jalur rel tepat di lintasan yang akan dilalui kereta.
Dengan jarak kereta yang diperkirakan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, secara teknis sudah tidak tersedia ruang dan waktu yang cukup untuk mencegah insiden tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




