
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, mendatangi kantor polisi, dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
"Sebenarnya yang jadi korban bukan dia, tetapi mewakili orang tuanya yang menjadi korban," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (25/8/2025).
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula ketika orang tua korban membeli sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten.
"Transaksi jual beli pun terjadi," ungkapnya.
Namun saat pembayaran, sebagian uang tidak diserahkan oleh pihak perantara kepada pemilik tanah. Alhasil, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Saat ini, kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu ditangani oleh Polres Probolinggo Kota.
Zainal menjelaskan, kasus itu kini dalam proses penyidikan. Bahkan pihak terlapor atau pelakunya akan segera diterapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Amir saat dikonfirmasi membenarkan laporannya ke Polres Probolinggo Kota.
"Iya betul," tuturnya singkat.
Beberapa waktu lalu, Damanhuri selaku orang tua anggota dewan itu membeli sebidang tanah senilai Rp250 juta.
Namun sebagian uang pembayaran itu oleh perantara tidak diberikan kepada pemilik tanah, sehingga pihaknya mengaku dirugikan sebesar Rp50 juta.
"Saya berharap kasus ini terus lanjut," ujarnya. (ugi/mar)