Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, mendatangi kantor polisi, dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.
"Sebenarnya yang jadi korban bukan dia, tetapi mewakili orang tuanya yang menjadi korban," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA:
- Honor Guru Ngaji Dipangkas, Ansor Desak DPRD Kota Probolinggo Evaluasi Kebijakan
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Akal-akalan Barcode BBM Subsidi Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk Polres Probolinggo Kota
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula ketika orang tua korban membeli sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten.
"Transaksi jual beli pun terjadi," ungkapnya.
Namun saat pembayaran, sebagian uang tidak diserahkan oleh pihak perantara kepada pemilik tanah. Alhasil, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Saat ini, kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan itu ditangani oleh Polres Probolinggo Kota.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




