Menteri Perdagangan Budi Santoso usai peresmian
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan penjualan produk UMKM di dalam kereta api melalui kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Peresmian dilakukan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Program ini menjadi langkah pemerintah memperluas akses pasar pelaku usaha kecil dengan memanfaatkan infrastruktur transportasi massal nasional.
“Jadi hari ini kita launching produk-produk UMKM sekarang sudah tersedia di gerbong kereta api. Kita bekerjasama dengan Kereta Api Indonesia, bersama dengan Menteri Perhubungan, kita memfasilitasi produk-produk UMKM kita,” ujar Budi kepada awak media.
Sebelumnya, tim kurator menyeleksi 50 perusahaan dan menetapkan enam entitas usaha terbaik untuk terlibat dalam program ini.
Empat produk dipasarkan di kereta penumpang, sedangkan dua lainnya dijual melalui Loko Cafe.
Program ini menyasar 15 jalur kereta antarkota dengan potensi jangkauan hingga 51 juta penumpang per tahun.
“Karena kita menggunakan sebanyak 15 jalur kereta intercity, ya itu kurang lebih setahun bisa sekitar 51 juta penumpang. Ya sehingga potensi pasar yang cukup besar buat UMKM kita ini dalam jangka waktu setahun, setelah itu bisa diperpanjang nanti sesuai dengan kesepakatan,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau langsung pelaksanaan program tersebut.
Ia mengapresiasi inisiatif Kementerian Perdagangan dalam memperkuat daya saing pelaku usaha mikro melalui sektor transportasi.
“Diharapkan ke depan semakin banyak produk UMKM binaan Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM dapat dipasarkan. Produk tersebut diharapkan hadir di berbagai sarana dan prasarana transportasi,” ujar Dudy.
Kementerian Perhubungan mendorong agar model bisnis serupa dapat diterapkan pada moda transportasi darat dan laut lainnya.
Perluasan pemasaran ditargetkan mencakup stasiun, pelabuhan penyeberangan, terminal bus, hingga bandar udara internasional.
Kerja sama penyediaan ruang promosi dan penjualan bagi UMKM ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.














