Ilustrasi ihram. Foto: MCH 2026.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Anis Dyah Puspita, salah seorang layanan Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibada Haji (PPIH) 2026 mengingatkan kepada seluruh petugas haji untuk tidak mengenakan wewangian saat ihram di tanah suci.
hal itu ia sampaikan saat mengisi kelas daring Daerah Kerja (Daker) Bandara yang digelar sejak Senin (2/2/2026) hingga Rabu (11/2/2026).
“Semua ulama mazhab sepakat bahwa seseorang yang sedang dalam ihram (niat haji/umroh) harus menghindari dari memakai wangi-wangian baik dibadan maupun pada pakaian,” kata Anis, Selasa (10/2/2026).
Ia menuturkan, dalam penggunaan sabun mandi, khususnya sabun yang memiliki aroma wangi, para ulama memiliki pendapat yang berbeda, sebagaimana disebutkan dalam al-fiqh al-islam wa adillatuhu juz 3 hal 239.
“Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali boleh mandi walaupun dengan sabun. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi tidak membolehkan mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sementara Mazhab Maliki boleh mandi hanya untuk/tujuan mendinginkan bukan untuk membersihkan,” jelasnya.
Anis melanjutkan, pendapat lain di kemukakan dalam kitab Al-Hajj wal umroh terbitan Darul ifta al-Mishriyyah yang menyatakan bahwa penggunaan sabun wangi ketika mandi ditegaskan dalam fatwa ini diperbolehkan, karena bukan tujuan menggunakan wangi-wangian. Namun yang lebih hati-hati, hendaknya tidak menggunakan sabun agar dapat keluar dari perbedaan pendapat (fatwa 1432 H).
“Nah, pada bagian akhir fatwa ini di nyatakan bahwa supaya jamaah yang sedang ihram mengambil sikap yang lebih hati-hati, yakni keluar dari perbedaan pendapat tersebut, dengan cara tidak memakai sabun wangi ketika mandi,” papar Anis.
“Pilihan yang terakhir ini adalah pilihan paling selamat dan tepat,” pungkasnya. (msn)








