Pastikan Hak Jemaah Terlindungi, Kemenhaj Perkuat Pengawasan Ibadah Umrah

Pastikan Hak Jemaah Terlindungi, Kemenhaj Perkuat Pengawasan Ibadah Umrah Ibadah umrah. Foto: Dok. Kemenhaj RI.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terus berupaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah demi melindungi hak-hak jemaah.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

menurut Andi, penguatan pengawasan ini sebagai respons atas beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Menurutnya, setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” papar Andi di Kantor Kemenhaj RI, Selasa (3/2/2026).

Walaupun demikian, lanjut Andi, pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan bahwa Kemenhaj terus memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.

“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” pungkasnya. (msn)