Ibadah umrah. Foto: Dok. Kemenhaj RI.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terus berupaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah demi melindungi hak-hak jemaah.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
BACA JUGA:
- Jelang Puncak Armuzna, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Stamina
- Kemenhaj Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan dan Pahami Ketentuan Ihram Jelang Puncak Haji
- Kiriman Kursi Roda Tahap 2 dari BSI Tiba di Jeddah, Siap Layani Jemaah Lansia saat Armuzna
- Bimbad PPIH Ajak Semua Petugas Haji Beri Pendampingan Optimal bagi Jemaah Berkebutuhan Khusus
menurut Andi, penguatan pengawasan ini sebagai respons atas beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Menurutnya, setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” papar Andi di Kantor Kemenhaj RI, Selasa (3/2/2026).
Walaupun demikian, lanjut Andi, pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




