Pastikan Hak Jemaah Terlindungi, Kemenhaj Perkuat Pengawasan Ibadah Umrah

Pastikan Hak Jemaah Terlindungi, Kemenhaj Perkuat Pengawasan Ibadah Umrah Ibadah umrah. Foto: Dok. Kemenhaj RI.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan bahwa Ke terus memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.

“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” pungkasnya. (msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO