KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp522 miliar ke kas negara sepanjang 2025.
Pengembalian tersebut berasal dari pemulihan aset hasil tindak pidana dan pengelolaan barang bukti.
BACA JUGA:
- Sambut Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
Capaian itu merupakan hasil kerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang fokus pada pengembalian aset dari tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta hasil penjualan langsung barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko menyampaikan capaian tersebut dalam siaran pers di Kantor Kejari Kota Batu, Senin (29/12/2025) siang.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasubagbin, Kasi Pidum, dan Kasi PA PBB.
Andy menyebut Kejari Kota Batu mencatat sejumlah capaian strategis dalam pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan hukum, penanganan perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan keuangan negara, pengelolaan barang bukti, hingga pembinaan tata kelola organisasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




