Nama Kabagops Dicatut Soal Pelepasan Motor Balap Liar, Polres Tuban: Hoax!

Nama Kabagops Dicatut Soal Pelepasan Motor Balap Liar, Polres Tuban: Hoax! Puluhan kendaraan saat diamankan di Mapolsek Palang sebelum dipindahkan ke Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban memberikan klarifikasi tegas terkait isu liar yang beredar di media sosial mengenai pelepasan kendaraan sitaan hasil balap liar di kawasan Desa Glodog, Kecamatan Palang.

Kabar yang mencatut nama Kabagops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, dipastikan sebagai berita bohong atau hoax.

Kompol Fakih secara langsung menepis narasi yang menyebutkan dirinya telah memerintahkan pengembalian motor-motor hasil razia tersebut. Ia menyayangkan munculnya informasi yang tidak berimbang dan tanpa proses verifikasi kepada pihak kepolisian.

"Sebaiknya ya dikonfirmasi kebenarannya kepada Satlantas atau kepada saya selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan, agar tidak menjadi informasi liar," kata Fakih saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (4/1/2026).

Fakih menjamin bahwa seluruh unit motor yang terjaring razia oleh jajaran Satlantas beberapa waktu lalu masih berada dalam pengamanan petugas di Mapolres Tuban. Ia menantang pihak-pihak yang meragukan hal tersebut untuk membuktikannya secara langsung di lapangan.

"Silakan dicek, ada gak yang saya lepas," tegasnya.

Senada dengan Kabagops, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi, juga memberikan bantahan serupa. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk melepaskan puluhan motor yang terjaring pada operasi 30 Desember 2025 tersebut.

Rizky menjelaskan bahwa pemilik kendaraan baru diperbolehkan mengambil motornya mulai Senin, 5 Januari 2026, dengan catatan harus menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah dan lengkap.

"Kami komitmen untuk terus menindak tegas aksi balap liar demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat," pungkas Rizky. (wan/rev)