MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Razia pelajar SMP dilakukan Polres Mojokerto Kota dan Dishub Kota Mojokerto, kemarin. Razia yang dilakukan di beberapa sekolah didapatkan 56 pelajar yang tak memiliki SIM dan kelengkapan sepeda motor, sehingga disita Polres.
Proses razia motor itu difokuskan di dua sekolah, yakni di SMPN 8 dan SMPN 4 Kota Mojokerto. Polisi mendatangi kedua sekolah itu dan bertemu dengan kepala sekolah. Di sana, kepala sekolah mendata siswa yang membawa sepeda motor dan polisi lalu mengecek dan menilang siswa yang tak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan.
BACA JUGA:
- Disdik Pemkab Mojokerto Segera Rehab Sekolah yang Ambruk di Kecamatan Sooko
- Harkamtibmas saat Ramadhan 2023, Polres Mojokerto Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi
- Digerebek Tanpa Busana, Penghuni Homestay Wanita: Saya Belum Ngapa-ngapain
- Sidak Sejumlah Pasar, Dinkes Kabupaten Mojokerto Ambil Sampel Mamin untuk Diteliti
"Kami memang melakukan pendekatan berbeda, dengan datang ke beberapa sekolah. Kami merazia ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Anang Leo kepada wartawan, Rabu (11/1).
Selain mendata dan menilang siswa yang bawa motor di dua sekolah itu, polisi juga mencegat pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor di Jl Raden Wijaya dan Jl Jawa. Ada beberapa pelajar dari SMK A Yani dan SMPN 3 yang juga terjaring razia, karena tak punya SIM.
"Jumlah pelajar yang kena razia ada 56 siswa. Semua pelajar yang motornya disita kami bawa ke mapolres. Kami minta orangtua pelajar itu datang untuk mengambil motor dan menandatangani pernyataan untuk tak mengizinkan siswa mengendarai motor," paparnya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Mojokerto, YH Kadiran menambahkan, razia ini adalah cara agar pelajar bisa memanfaatkan angkutan kota (angkot) yang sudah tersedia.
"Pelajar bisa menggunakan angkot dan tak lagi memakai sepeda motor. Begitu pula dengan pelajar luar kota yang sekolah di sini, bisa memakai angkot yang tersedia gratis dari pemkot," urainya.