MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh KPK sejak tahun 2014 sebagaimana diungkap LSM TC (Transparency and Transportation Community) Jatim, masih menyimpan misteri. Dari dokumen yang dimiliki TC Jatim, tertera jika MKP menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kasus kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang HR. Muhamad Surabaya senilai Rp 53,2 miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah hingga saat ini juga belum bisa dikonfirmasi.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
- Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
- Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP
- Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP
"Kami memiliki sejumlah bukti di mana MKP telah dinyatakan sebagai tersangka dalam TPK kasus kredit fiktif Bank Jatim," tegas Joko Fatah Rochim pembina TC Jatim. Bukti tersebut, menurut TC, yakni tertera secara gamblang bahwa Mustofa Kamal Pasa ditetapkan tersangka terkait kasus kredit fiktif pada PT. BPD Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar.
Selanjutnya tertulis, Kegiatan Klarifikasi: Berdasarkan surat KPK-Rl Nomor: R-13845 25/09/2014 tanggal 25 September 2014 dilakukan permintaan perkembangan penanganan perkara TPK ke Kabareskrim Polri.
Hasil KIarifikasi, masih berdasar dokumen yang dikantongi TC, perkara atas nama Mustafa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto) dilakukan penanganan oleh Dittipideksus Bareskrim P4 dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai surat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkt/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.
"Tidak hanya itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu, 27 Januari 2016, disebutkan perkara yang disangkakan pada MKP selanjutnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dengan persangkaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU)," jelentreh Fatah.