Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tersangka Korupsi Dana BLUD Mojokerto Resmi Ditahan

Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tersangka Korupsi Dana BLUD Mojokerto Resmi Ditahan Tersangka saat dibawa petugas dari Kejari Kabupaten Probolinggo.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2025, Yuki Firmanto (40) akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk tahap II.

"Begitu hadir, tersangka langsung kami limpahkan ke Kejati Jatim bersama barang bukti untuk tahap II. Penahanan tersangka dilakukan sebagai bagian dari memaksimalkan penyidikan agar proses hukum bisa tuntas, dan pembuktian di persidangan dapat dilakukan maksimal," paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Yuki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk kepala puskesmas dan kepala Dinas Kesehatan.

Yuki Firmanto diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai koordinator rekanan Dinas Kesehatan dan puskesmas. Ia diduga kuat mengoordinir penyelewengan dana BLUD tahun anggaran 2021–2022 dengan modus memalsukan dokumen di 27 puskesmas.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO