Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku Curanmor yang Nyamar Pakai Daster

Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku Curanmor yang Nyamar Pakai Daster Konferensi pers terkait kasus curanmor di Mapolres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tersangka pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor berinisial AS (37) yang beraksi dengan menggunakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di sebuah kos di Sidoarjo. Ia diketahui merupakan residivis dari tiga kasus pencurian berbeda.

"Pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian LPG pada 2017, kasus pencurian burung dua kali pada tahun 2021 dan 2023," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, niat mencuri muncul saat pelaku bermaksud meminjam uang dari saudaranya pada Jumat (21/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB. 

Saat itu, ia melihat kendaraan korban terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tertancap. Pelaku kemudian kembali pada Sabtu (22/11/2025) pukul 02.00 WIB, dan menjalankan aksinya dengan modus mengenakan daster untuk menyamarkan wajah dan tubuh.

Aksi tersebut terekam CCTV di lokasi kejadian, gang buntu Kelurahan Sentanan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/12/2025) di Sidoarjo bersama barang bukti berupa daster, satu unit sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan.

Dari hasil penyidikan, AS mengaku motor curian dijual melalui media sosial. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Selain itu, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. 

“Pastikan kendaraan dikunci stang serta saling menjaga dan peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar,” tuturnya. (red)