Ilustrasi
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Seorang pemuda berinisial FD, warga Wonokusumo Jaya, Surabaya, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto, pada 30 Oktober 2025 lalu.
FD diamankan usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti bekas pakai dari FD.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Skrining Kesehatan di SMAN 1 Sooko
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
Usai diamankan dan ditetapkan sebagai pengguna, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengajukan FD untuk direhabilitasi.
Penangkapan terhadap FD ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten, Iptu Erik.
"Iya, ada penangkapan, namun langsung diajukan untuk direhabilitasi," kata Erik, Minggu (16/11/2025).
Hanya saja, pada proses rehabilitasi ini muncul dugaan adanya permintaan sejumlah dana dengan dalih biaya pembebasan.
Informasi yang dihimpun, FD dibawa ke Panti Rehabilitasi Al Kholiqi di wilayah Tulangan, Sidoarjo. Keluarga korban akhirnya berkomunikasi dengan seorang pria inisial AR, yang kemudian meminta nominal sekitar 20 juta rupiah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




