Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Hayam Wuruk, Kamis (30/10/2025). Dalam periode Agustus hingga 27 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan 31 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan pil Double L.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, termasuk sistem ranjau (menaruh paket narkoba di lokasi yang telah disepakati untuk menghindari pertemuan langsung), dan transaksi tatap muka.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, 31 tersangka telah diamankan. Terungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sebagian menggunakan sistem ranjau, sebagian lainnya melakukan transaksi secara tatap muka," paparnya.
Dijelaskan pula olehnya, hasil penjualan narkoba dikirim melalui rekening bank maupun aplikasi keuangan digital seperti DANA dan ShopeePay, guna menghindari jejak transaksi tunai.
"Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, terutama menyasar kalangan pelajar dan anak muda," imbuhnya.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas, itu adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat," kata Kapolres Mojokerto Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1,045 kg sabu
- 10½ butir pil ekstasi
- 770 butir pil Double L
- Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
- 19 timbangan elektrik






