Polres Mojokerto Kota Tangkap 31 Pengedar Narkoba

Polres Mojokerto Kota Tangkap 31 Pengedar Narkoba Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota.

- 31 unit handphone

- 13 unit sepeda motor

- Uang tunai sebesar Rp1.825.000

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, dijanjikan imbalan Rp4 juta untuk mengirim sekitar 1 kg sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan uang serta narkoba gratis.

Para tersangka dijerat dengan:

- Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

- Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

- Denda maksimal Rp10 miliar

- Pasal 435 sub Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

- Hukuman penjara maksimal 12 tahun

- Denda maksimal Rp5 miliar

(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO