Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota.
- 31 unit handphone
- 13 unit sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp1.825.000
Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, dijanjikan imbalan Rp4 juta untuk mengirim sekitar 1 kg sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan uang serta narkoba gratis.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda maksimal Rp10 miliar
- Pasal 435 sub Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Hukuman penjara maksimal 12 tahun
- Denda maksimal Rp5 miliar
(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




