Agus Fauzan Ketua Komisi 4 memimpin RDP
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja yang menyebabkan seorang pekerja mengalami kecelakaan serius.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV menyoroti tanggung jawab perusahaan atas kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, M. Agus Fauzan, menegaskan perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun.
“Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegas M. Agus Fauzan, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,” lanjutnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut atas kasus yang terjadi.
Rekomendasi tersebut meliputi:
- Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban.
- Mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendorong Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
M. Agus Fauzan menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas dan tidak berhenti pada forum rapat semata.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




