Agus Fauzan Ketua Komisi 4 memimpin RDP
Komisi IV juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta membuka kemungkinan langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.
Selain itu, Komisi IV juga merinci rekomendasi tambahan terkait penanganan korban kecelakaan kerja.
Rekomendasi tersebut meliputi:
- Pembiayaan pengobatan hingga sembuh.
- Pemberian santunan sesuai ketentuan kecelakaan kerja.
- Dukungan pemulihan korban.
"Jadi, seperti yang disampaikan oleh dinas terkait dan BPJS Ketegakerjaan saat ikut hadir dalam RDP, yaitu kami memerintahkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kita di Komisi 4 tidak lagi mau ada hal-hal yang sampai dengan hari ini terjadi lagi. Yang kedua, menyerahkan bukti bukti maksimal nanti 7 hari. Dan yang ketiga, hasil dari diskusi tadi, saya minta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan resmi terhadap perusahaan ini," bebernya.
Jika nanti tanggung jawab sudah diselesaikan, Komisi 4 akan memberi keragaman, di antaranya memberikan sanksi administrasi.
Bila perusahaan tetap bersikap tidak bertanggung jawab. Yang kedua, melaporkan hasilnya ke Komisi 4. Jadi nanti untuk kita laporan kepada Ketua DPR.
"Dengan segala hormat, saya minta BPJS Ketanaga Kerjaan akan memberikan asistensi atau pendampingan terhadap kemungkinan perlindungan terhadapnya. Dan mungkin bisa dilakukan ke depan penelurusan kepatuan perusahaan," urainya
"Jadi sudah kami jadikan catatan bahwa penyelesaian kasus ini harus selesai dalam waktu 14 hari kerja dengan laporan tertulis terhadap kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Oleh karena itu, bila mana nantinya 14 hari maksimal belum selesai, kami sesuai fungsi dan tugas kami yang dilindungi secara undang-undang, Komisi 4 DPRD Kabupaten Mojokerto akan melakukan panggilan lanjutan," pungkasnya. (adv/ris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




