Kuasa hukum saat bersama keluarga terdakwa kasus TPPO di PN Mojokerto.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang pelayan karaoke di Hotel dan Karaoke Puri Indah, pada Kamis (31/7/2025).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun kembali diwarnai ketidakhadiran para saksi, yang memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa.
BACA JUGA:
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
- Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero
"Dan itu adalah saksi tambahan yang sebelumnya sudah dihadiri oleh 10 orang saksi. Dan di sini kami cukup merasa kecewa tidak hadirnya para saksi," kata Rikha Permatasari selaku kuasa hukum terdakwa.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Sumaryanti, ibu kandung terdakwa, yang berharap sidang segera selesai dan anaknya dibebaskan.
"Besok suruh paksa itu saksinya datang dan saya berharap sidangnya segera selesai dan bebas kepada anak saya, karena anak saya merupakan tulang punggung keluarga dan saya minta seadil-adilnya," cetusnya.
Senada dengan itu, Vinka, istri terdakwa, juga berharap kehadiran saksi agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kuasa hukum terdakwa menilai unsur TPPO tidak terpenuhi, karena kliennya tidak melakukan perekrutan atau eksploitasi terhadap LC yang disebut sebagai korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




