Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah

Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan (kanan) didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Ipda Jinarwan saat memberikan keterangan.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Tersangka diringkus petugas di wilayah Magetan pada Selasa (3/3/2026) setelah sempat menghindar pasca aksinya terbongkar.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari insiden pada 4 Februari silam. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi korban berinisial K (20) dengan maksud melakukan pelecehan. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh ibu kandung korban yang langsung berteriak histeris karena terkejut.

Kejadian itu menjadi pembuka tabir gelap yang selama ini dipendam korban. Kepada sang ibu, K akhirnya berani bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka mulai melakukan persetubuhan saat korban menginjak usia 17 tahun, tepatnya pada Maret 2023. Aksi bejat ini terus berulang, bahkan setelah korban memasuki jenjang perkuliahan.

"Persetubuhan tersebut biasanya terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, dan berulang hingga korban masuk jenjang kuliah," ungkap Mangara Panjaitan.

Selama bertahun-tahun, korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan dan ancaman fisik dari tersangka. "Tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," tambahnya.

Saat ini, EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Namun, karena status tersangka sebagai orang tua tiri, ancaman hukuman tersebut dipastikan akan lebih berat. Sesuai aturan hukum, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi pakaian korban saat kejadian terakhir, di antaranya satu buah kaos dan celana pendek berwarna ungu muda bergambar Kuromi, serta pakaian dalam korban.

Polres Mojokerto Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa guna memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan keluarga. (ana/rev)