Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan (kanan) didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Ipda Jinarwan saat memberikan keterangan.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Tersangka diringkus petugas di wilayah Magetan pada Selasa (3/3/2026) setelah sempat menghindar pasca aksinya terbongkar.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Tangkap Residivis Pencurian Minimarket
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari insiden pada 4 Februari silam. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi korban berinisial K (20) dengan maksud melakukan pelecehan. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh ibu kandung korban yang langsung berteriak histeris karena terkejut.
Kejadian itu menjadi pembuka tabir gelap yang selama ini dipendam korban. Kepada sang ibu, K akhirnya berani bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD).
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka mulai melakukan persetubuhan saat korban menginjak usia 17 tahun, tepatnya pada Maret 2023. Aksi bejat ini terus berulang, bahkan setelah korban memasuki jenjang perkuliahan.
"Persetubuhan tersebut biasanya terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, dan berulang hingga korban masuk jenjang kuliah," ungkap Mangara Panjaitan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




