Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero

Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero Konferensi pers terkait penangkapan 3 debt collector yang merampas mobil jenis Pajero di Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto menangkap 3 orang debt collector atau dikenal sebagai matel (mata elang) yang merampas mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport, dan mengancam korban.

Ketiga tersangka yakni JA (32) warga Sidoarjo ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya ditangkap di Perumahan Istana Residence Tulangan, serta MM (43) warga Wonocolo Surabaya ditangkap di Desa Wage, Taman, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan perampasan kendaraan bermotor. 

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” ucapnya, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku. Tiga di antaranya ditangkap pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,” kata Aldhino.

Peristiwa perampasan terjadi pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko. Korban diberhentikan oleh pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan, dipaksa keluar dari kendaraan, lalu mobil dibawa kabur. 

Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat tugas resmi dan putusan pengadilan. 

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Disampaikan pula olehnya, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (red)