MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp22 juta. Dua tersangka berinisial ARW (49) asal Pasuruan dan W (53) asal Kota Malang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menyebut penangkapan dilakukan setelah korban berinisial N.S. melaporkan kejadian. Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan kasus bermula ketika korban bertemu salah satu pelaku saat berziarah di Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (2/7/2026).
Kedua pelaku kemudian mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Mojokerto, pada 17 Juni 2026. Korban diminta membawa uang Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Saat ritual berlangsung, amplop berisi uang korban ditukar dengan amplop berisi potongan kertas putih.
Korban yang menyadari telah ditipu segera melapor ke Polsek Gondang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 18 Juni 2026 dini hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil Honda Brio putih, tas hitam, amplop berisi kertas, dua telepon genggam, pakaian pelaku, serta dokumen pendukung. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik penggandaan uang maupun supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.
“Kami minta masyarakat segera melapor ke polisi terdekat atau melalui call center 110 bebas pulsa apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto. (red)










