Konferensi pers terkait kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Mojowono periode 2014-2019 di Mapolres Mojokerto Kota.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Mojowono periode 2014-2019, Ainur wahyudi (39), menjadi tersangka dalam kasus korupsi DD atau dana desa senilai Rp120 juta dalam proyek PJU (penerangan jalan umum) pada 2017.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
"Dua tahun sebelumnya (2017), Ainur yang saat itu menjabat kepala desa aktif mencairkan DD sebesar Rp235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU lingkungan. Tetapi pada saat itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025)
"Ainun merealisasikan proyek PJU itu, namun bukan menggunakan DD. Uang yang dia pakai berasal dari hasil meminjam teman sebanyak Rp114.279.000,00. Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp120.721.000,00," imbuhnya.
Ia menyatakan, tersangka sempat kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur usai ditetapkan sebagai buron sejak Agustus 2024. Ainur ditangkap polisi di tempat persembunyiannya 2 hari yang lalu.
Saat diinterogasi, ia mengaku menggunakan uang untuk membayar hutang sebagai modal maju dalam pemilihan kepala desa. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




