Dukung TC Jatim, LInK Desak KPK Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto

Dukung TC Jatim, LInK Desak KPK Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Status tersangka kepada Bupati MKP dengan nomor surat KPK-Rl Nomor : R-13845 25/09/2014 tanggal 25 September 2014 sebagaimana diungkapkan LSM TC Jatim beberapa waktu lalu, terus mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi lainnya. Salah satunya dilontarkan direktur Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori.

"Saya kira fakta status tersangka MKP sebagaimana yang disampaikan TC, mengkonfirmasi kecurigaan publik dalam kasus Bank Jatim," terang Aan, Senin (26/12/2016) kepada Bangsa Media Group.

Ketika itu, lanjut Aan, panggilan akrab pria yang aktif dalam kegiatan anti korupsi ini, media begitu detail menelanjangi keterlibatan MKP bahkan hingga soal slip transfer.

Jika penetapan tersangka MKP benar adanya, Aan mengatakan LInK sangat menaruh apresiasi. Namun menurutnya, yang perlu segera diklarifikasi kenapa kasus ini terkesan mandek hingga dua tahun.

Ia pun meminta Bareskrim dan Kejaksaan Agung segera mengklarifikasi ke publik guna menghindari kecurigaan tentang permainan dalam kasus ini.

"Kemandekan ini, saya kira, membuktikan kesaktian MKP bisa menjinakkan aparat hukum, entah melalui apa. Yang paling penting, saya mendesak KPK bisa menggunakan kewenangannya untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi baik di kepolisian dan kejaksaan," pungkas Aan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO