Kasatsamapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita saat memimpin konferensi pers pengungkapan penyimpanan miras ilegal (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Satsamapta Polres Kediri melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam
Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin edar. Diketahui pemiliknya berinisial RS (41) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
BACA JUGA:
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
- Polres Kediri Kota Amankan Sejoli Pembuat Konten Pornografi yang Dijual di Telegram
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Polsek Brondong Lamongan Gerebek Kios Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras dan Es Moni Disita
Kasatsamapta AKP I Nyoman Sugita mengatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kediri untuk menciptakan suasana kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus ini.
"Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi," kata AKP Nyoman dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (7/8/2025).
Menurut AKP Nyoman, ribuan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis.
Di antaranya 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus berisi 600 botol miras merek Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk, serta 5 jeriken berisi miras jenis Bekonang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




