Penyidik Satresnarkoba saat memeriksa para tersangka. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan.
Polisi mengamankan 5 tersangka pada Selasa (29/7/2025) beserta barang bukti (BB) berupa 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.
BACA JUGA:
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar, 23 Paket Sabu Disita
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani menuturkan kronologi penangkapan terhadap masing-masing pelaku.
Kronologi Penangkapan Masing-Masing Pelaku
Mulanya, polisi menangkap seorang pria bernama BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik," ujarnya, Rabu (7/8/2025).
Berbekal pengakuan BB, penyidik lalu mengeler ke tersangka lain, yakni RAS (30) yangt dibekuk di warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.
RAS berperan sebagai perantara mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan rekannya, SA (28).
Tak berselang lama, tambah Ahmad Yani, kedua pelaku ditangkap di tempat kos di Desa Padangbandung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




