
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan.
Polisi mengamankan 5 tersangka pada Selasa (29/7/2025) beserta barang bukti (BB) berupa 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.
Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani menuturkan kronologi penangkapan terhadap masing-masing pelaku.
Kronologi Penangkapan Masing-Masing Pelaku
Mulanya, polisi menangkap seorang pria bernama BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik," ujarnya, Rabu (7/8/2025).
Berbekal pengakuan BB, penyidik lalu mengeler ke tersangka lain, yakni RAS (30) yangt dibekuk di warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.
RAS berperan sebagai perantara mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan rekannya, SA (28).
Tak berselang lama, tambah Ahmad Yani, kedua pelaku ditangkap di tempat kos di Desa Padangbandung.
Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi lalu mengembangkan kasus ini hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram. Polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.
"Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Pelaku juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain," beber Ahmad Yani.
"Barang bukti yang diamankan total sabu ±2,38 gram dari 17 paket, pil koplo (logo LL) 2.980 butir, uang tunai: Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, plastik klip kosong," imbuhnya.
Peran Para Pelaku
Dari konstruksi kasus, tambah Ahmad Yani, Satresnarkoba Polres Gresik memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok.
Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.
"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," ungkapnya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara.
"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," pungkasnya. (hud/van)