Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan, Amankan 5 Pelaku, Sabu dan Pil Koplo

Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Kecamatan, Amankan 5 Pelaku, Sabu dan Pil Koplo Penyidik Satresnarkoba saat memeriksa para tersangka. Foto: Ist.

Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi lalu mengembangkan kasus ini hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.

Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram. Polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.

"Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Pelaku juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain," beber Ahmad Yani.

"Barang bukti yang diamankan total sabu ±2,38 gram dari 17 paket, pil koplo (logo LL) 2.980 butir, uang tunai: Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, plastik klip kosong," imbuhnya.

Peran Para Pelaku

Dari konstruksi kasus, tambah Ahmad Yani, Satresnarkoba Polres Gresik memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok. 

Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.

"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," ungkapnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara.

"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," pungkasnya. (hud/van)