Ilustrasi
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (61), warga Kecamatan Menganti ditangkap Satreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan persetubuhan terhadap cucunya yang masih berusia 14 tahun disertai kekerasan sejak Februari 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada awal Ramadan 2026 di ruang televisi rumah korban. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
BACA JUGA:
- Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Dibekuk, Suami Dihadiahi Timah Panas
- Terekam CCTV, Sejoli Diduga Curi Motor di Tiga Lokasi Wilayah Gresik
- Polres Gresik Gelar Dialog 'Jangkar', Nelayan Curhat soal Reklamasi hingga Harga Ikan
- Menteri PPPA Puji Respons Cepat Polres Gresik Tangani Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Menurut Hendri, terduga pelaku keluar dari kamar mandi tanpa busana dan mendekati korban.
Setelah itu, korban diduga dipaksa berbaring di sebuah kasur kecil. Saat berusaha melarikan diri, korban disebut mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.
"Korban hendak kabur, akan tetapi pelaku menarik korban kembali hingga korban terbentur tembok dan jatuh tersungkur," ungkap Hendri, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, pelaku juga diduga mengikat kedua tangan korban dan membungkam mulut korban menggunakan lakban hitam. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan modus yang sama.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




