Polisi Sebut Oknum Pegawai Dishub Gresik Jadi Pengedar Sabu Selama 4 Bulan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap fakta baru terkait penangkapan MY (25), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, itu mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama 4 bulan. Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyebut MY membeli sabu dari seorang bandar asal Madura, dan menjualnya kepada sejumlah pelanggan, termasuk IR (44), rekan sesama pegawai Dishub.

“Untuk satu gram sabu dibagi menjadi delapan klip plastik. Satu klip dijual Rp200-300 ribu,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

MY ditangkap bersama DE (26), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, saat hendak transaksi di depan Alfamart Jalan Veteran, Kebomas, pada 9 Juli pukul 22.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar sabu telah terjual, menyisakan dua paket kecil. Kemudian, IR ditangkap di rumahnya, dan hasil tes urine menunjukkan positif pengguna narkoba.

“IR hanya pengguna, sesuai asesmen kami lakukan rehabilitasi di Sidoarjo,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik.

Selain menjual, MY dan DE juga mengaku kerap mengonsumsi sabu. Keduanya kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Polres Gresik mengapresiasi keberanian warga melapor dan mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (hud/mar)