Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut sebelumnya diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Catatan ini dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Penyerahan dana secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kerja OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara, dengan berbagai modus seperti penipuan belanja daring, fake call, investasi bodong, lowongan kerja palsu, penipuan melalui media sosial, hingga love scam. Tantangan yang dihadapi antara lain lonjakan pengaduan, lambatnya pelaporan, perlunya percepatan pemblokiran, serta kompleksitas pelarian dana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku,” tuturnya.
OJK juga mengapresiasi keberanian korban scam berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama. Masyarakat diimbau segera melapor ke IASC agar dana dapat lebih cepat diamankan dan dikembalikan.
Sedangkan Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menegaskan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ucapnya.
Ia menilai langkah OJK melalui IASC menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” katanya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap situs palsu maupun pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (mid/mar)






