Diskusi Publik "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika dan Kepentingan Umat" yang digelar LBH GP Ansor Jatim di Rumah Literasi Digital
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur menggelar diskusi publik membahas polemik kuota haji 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Diskusi tersebut menyoroti aspek hukum, etika, dan kepercayaan umat atas kebijakan kuota haji.
Diskusi bertajuk “Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepercayaan Umat” itu digelar di Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya, Kamis (22/1/2026), dan menghadirkan akademisi serta tim pengacara Gus Yaqut secara daring.
Ketua LBH Ansor Jawa Timur Muhammad Syahid mengatakan, diskusi ini digelar untuk meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial, yang dinilai lebih banyak berisi penghakiman tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita lakukan ini untuk menyamakan persepsi dan meluruskan narasi yang tengah beredar, terutama di media sosial yang cenderung lebih banyak pada penghakiman tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Syahid.
Menurutnya, penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpedoman pada ketentuan hukum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tidak ingin gegabah dalam menyampaikan pandangan, karena harus berdasarkan hukum murni. Oleh karena itu, kami menghadirkan para ahli untuk memberikan analisis yang komprehensif,” jelasnya.
Syahid menyebutkan, LBH Ansor Jatim masih menunggu dan mengumpulkan informasi terkait perkara tersebut. Namun, berdasarkan kajian awal, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dinilai belum memenuhi unsur pidana yang dipersyaratkan.
“Kami meyakini bahwa hingga KPK menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait keterlibatan Gus Yaqut dan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan, penetapan tersangka ini belum sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, prosedur hukum seharusnya menetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu sebelum menentukan status tersangka.
“Jangan sampai menetapkan tersangka dulu, baru menghitung kerugiannya belakangan. Ini tidak fair dan melanggar KUHAP maupun KUHP yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang menjadi pusat perdebatan, Syahid menyampaikan bahwa diskresi yang diambil berdasarkan Keputusan Menteri memiliki dasar hukum yang sah.
"Banyak yang hanya melihat Pasal 8 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, namun ada Pasal 9 yang khusus mengatur kuota haji khusus melalui Keputusan Menteri. Ini perlu dipahami secara utuh oleh publik," jelasnya.
Hasil diskusi ini akan disampaikan kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat untuk menjadi masukan dalam melihat kasus dari sisi hukum.
"Kita tidak akan menyampaikan rekomendasi ke KPK karena mereka berperan sebagai pihak penegak hukum yang independen. Namun, opini hukum dari diskusi ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus mengawal proses hukum yang adil," pungkas Syahid. (mdr)






