Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK memanggil 9 orang dari BPH atau biro penyelenggara haji di Jawa Timur dan Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya memanggil 4 saksi di Jawa Timur, dan 5 lainnya di Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Dijelaskan pula bahwa 4 saksi yang dipanggil di Jatim yakni AM selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, HS selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA selaku Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, dan AKU selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Sedangkan 5 saksi yang dipanggil di Jakarta adalah NUR selaku Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI selaku Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, SA selaku Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA selaku Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, serta AAB selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.
KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Setelah sempat menjalani tahanan rumah, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan 2 tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. (rom)





