Sidang kasus penggelapan di Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menolak saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan terdakwa, Kamis (4/6/2026).
Riyono selaku Ketua Majelis Hakim sempat memeriksa identitas Abdul Halim sebagai saksi yang diketahui sebagai karyawan terdakwa. Karena hubungan kerja itu, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi hanya didengarkan tanpa sumpah.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
“Kami menolak, keberatan (saksi diperiksa) yang Mulia,” kata JPU Andik Susanto.
Dalam persidangan, keterangan Abdul Halim sempat berubah-ubah. Ia mengaku mengetahui pengiriman kasur busa ke sejumlah pondok pesantren, namun tidak dapat memastikan detailnya.
Saat ditanya JPU mengenai surat jalan dan pembayaran lunas dari pondok pesantren, saksi menyatakan tidak mengetahui.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (8/6/2026) dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




