SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar program Bawaslu Goes To School untuk mengenalkan demokrasi elektoral kepada peserta didik baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di enam SMA dan SMK di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Surabaya-Sidoarjo di SMAN 1 Sidoarjo, SMAN 2 Sidoarjo, SMAN 3 Sidoarjo, SMAN 4 Sidoarjo, SMKN 1 Sidoarjo, dan SMKN 1 Buduran.
Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan materi mengenai sejarah pemilu di Indonesia, sistem pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, khususnya bagi generasi muda.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan sesi tanya jawab agar siswa memahami pentingnya menjaga demokrasi sejak dini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan sekolah merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda.
Menurutnya, peserta didik baru saat ini merupakan bagian dari calon pemilih yang akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang.
"Sebagian besar peserta MPLS hari ini merupakan calon pemilih pemula. Dalam beberapa tahun ke depan mereka akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Karena itu, mereka perlu memahami bagaimana sistem pemilu berjalan, bagaimana tahapan penyelenggaraannya, serta mengapa integritas dan partisipasi masyarakat menjadi kunci terwujudnya pemilu yang demokratis," cetus Agung.
Agung menambahkan, pendidikan kepemiluan tidak hanya bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, tetapi juga membentuk karakter generasi muda agar mampu bersikap kritis terhadap informasi, menolak praktik politik uang, ujaran kebencian, penyebaran disinformasi, serta berbagai tindakan lain yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agisma D. Fastari, selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan dan penguatan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik sejak usia sekolah.
"Pemilih pemula memiliki karakter yang aktif, kritis, dan dekat dengan teknologi informasi. Potensi tersebut harus diarahkan menjadi kekuatan positif bagi demokrasi. Kami ingin mereka tidak hanya menjadi pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi juga menjadi agen pengawasan partisipatif yang berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungannya," harap Agisma.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat utama seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih pemula ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah, sehingga memiliki hak konstitusional untuk memberikan suara dalam pemilu maupun pemilihan.
Kelompok pemilih pemula menjadi salah satu segmen strategis karena jumlahnya terus bertambah pada setiap penyelenggaraan pemilu dan dinilai memiliki pengaruh besar terhadap arah demokrasi Indonesia.
Melalui penguatan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif yang berkolaborasi dengan dunia pendidikan, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo berkomitmen membentuk generasi muda yang sadar demokrasi, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta berkontribusi mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (sta/van)










