KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Mantan Dirjen Haji

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Mantan Dirjen Haji Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK mengungkap dugaan aliran dana kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Dugaan ini terkait perkara korupsi kuota haji 2023-2024.

Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, Hilman diduga menerima uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan kuota haji.

Pengungkapan ini seiring penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. 

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” kata Asep, Senin (30/3/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Kuota tersebut diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, termasuk percepatan keberangkatan (T0).

Untuk memuluskan pengaturan, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, sementara ASR diduga menyerahkan USD 406.000. 

Akibat praktik ini, PT Maktour diduga meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada 2024, sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi ASR memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

Dengan penetapan ISM dan ASR, total tersangka dalam perkara ini menjadi 4 orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya sebagai tersangka. (rom)