KPK Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).

Adapun 4 saksi diperiksa di Jawa Timur, yakni NR (Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah), FN (Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata), NA (Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri), dan BK (Direktur PT Kamilah Wisata Muslim). 

Kemudian, terdapat 3 saksi lain yang diperiksa di Jakarta, yaitu HRA (Direktur PT Madani Prabu Jaya), AAB (Direktur Utama PT An Naba International), serta KS (Direktur PT Ananda Dar Al Haromain).

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. 

Setelah sempat menjalani tahanan rumah, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan 2 tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. (rom)