DPO 8 Bulan, 2 Pelaku Pembacokan Pria asal Soko Dibekuk Jatanras Polres Tuban

DPO 8 Bulan, 2 Pelaku Pembacokan Pria asal Soko Dibekuk Jatanras Polres Tuban Dua pelaku saat dihadirkan di konferensi pers Polres Tuban. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINe

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban meringkus dua pelaku pembacokan terhadap Adhitya Dani Candra (34), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, yang terjadi pada 13 Desember 2024 lalu.

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, Ida (28) dan Wawan (31) dibekuk anggota Jatanras saat tengah tertidur lelap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (08/08/2025).

Sebelumnya selama delapan bulan berstatus DPO, keduanya terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dan hanya beberapa kali pulang dirumahnya.

“Kejadiannya sudah delapan bulan lalu, mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak itu,” ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi.

Rudi menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika korban berboncengan dengan temannya berinisial MAK melintas di Jalan Desa Rengel. Tiba-tiba, sepeda motor mereka dipepet pelaku yang juga mengendarai motor.

Di depan warung milik warga, kendaraan korban dihentikan. Pertikaian pun pecah hingga berujung bentrokan. Pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka di bahu kanan, lengan kiri, ketiak, dan punggung. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke area persawahan. 

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat meneriaki pelaku hingga keduanya kabur.

“Ini murni kakak membantu adiknya saat kejadian. Kondisi korban saat ini sudah membaik,” imbuh Rudi.

Selama pelarian, Ida dan Wawan kerap berpindah lokasi, mulai dari Kecamatan Malo, Bojonegoro, hingga Kanor. Mereka juga sempat bekerja sebagai sopir untuk menghindari kecurigaan.

Polisi akhirnya mendapat informasi bahwa keduanya pulang ke rumah. Operasi penangkapan pun dilakukan dini hari.

“Saat subuh, kami grebek ketika mereka sedang tidur. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan,” tegas Rudi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (coi/van)