Pengadilan Negeri Surabaya. foto: IRWAN S/ BANGSAONLINE
"Pada 11/11/2014, PT Matahari sudah membayar 4,1 miliar ke PT Gumuk Mas. Dengan kesepakatan pembangunannya memakai lay out yang diajukan oleh H Faruk," jelasnya.
Saksi Felik juga menegaskan bahwa PT Matahari Putra Prima hanya mengakui site plan yang dipegang H Faruk, bukan site plan yang dipegang terdakwa Helito. Meski realitanya bangunan sesuai site plan yang direncanakan tersebut ternyata tidak terbangun.
"Di site plan yang dipegang H Faruk ada paraf persetujuan saya, Setahu saya, alasan PT Gumuk Mas tidak mengerjakan bangunan Hypermart sesuai site plan yang direncanakan karena dia (H, Faruk) ditipu oleh terdakwa Helito, " jawab saksi Felik.
Sementara itu, pada fakta persidangan terungkap, jika saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa tidak datang memberikan kesaksiannya, tanpa memberikan penjelasan yang pasti,
"Sidang dilanjutkan seminggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, " tutup hakim Ferdinandus mengakhiri persidangan.
Usai persidangan, H Faruk berharap agar sidang minggu depan majelis hakim dapat memperdengarkan isi rekaman pembicaraan dirinya dengan terdakwa Helito. "Sebab, dalam rekaman itu akan terungkap dengan jelas rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa Helito," harap H Farouk.
Helito Tjongro alias Abraham jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman pasal 378 KUHP, akibat melakukan penipuan dan penggelapan uang H. Muhamad Faruk sebesar Rp. 3,4 miliar dalam kerjasama pembangunan Mall Bondowoso City.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




